MIRIS, PEMERINTAH LEBIH MEMILIH LEGALKAN MIRAS !

Pencabutan Perda Minuman Keras (Miras) oleh Kementerian Dalam Negeri sulit dipahami. Alasan pemerintah bahwa perda-perda tentang miras di beberapa daerah yaitu Kota Tangerang (Perda Nomor 7 Tahun 2005), Kabupaten Tangerang (Perda Nomor 11 Tahun 2010), Kabupaten Indramayu (Perda Nomor 15 Tahun 2006) dan Kota Bandung (Perda Nomor 11 Tahun 2010) bertentangan dengan Keputusan Presiden (Keppres No.3 Tahun 1997) tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Alasan yang terkesan dibuat-buat, jika dikaitkan dengan besarnya dampak negatif dari miras itu sendiri. Karena siapapun tahu, termasuk pemerintah (juga) tahu jika banyak tindak pidana dan pelanggaran ketertiban masyarakat berasal dari miras ini. Pemerintah juga tahu bahwa pengaruh dari miras membawa dampak moral anak bangsa ke tingkat terendah. Tapi, sayangnya pemerintah juga tahu kalau keuntungan (pajak) dari industri miras ini cukup menggiurkan.

Jika pengaruh dari miras ini begitu besar terhadap kehancuran moral bangsa, masihkah pemerintah – dengan dalih ketidaksesuaian antara Perda dan Kepres – rela mengorbankan masa depan bangsa yang justru akan mempengaruhi kualitas dan stabilitas bangsa di kemudian hari. Atau pemerintah seolah tak perduli lagi dengan moral anak bangsa, yang tak lagi menghargai moral luhur bangsa.

Rasanya, alasan pemerintah (dalam hal ini Kementrian Dalam Negeri) karena ketidaksesuaian antara perda dan kepres sulit dipahami dengan logika orang awam sekalipun. Bukankah seyogyanya pemerintah harus mendukung segala peraturan daerah yang bertujuan menjaga stabilitas dan ketertiban masyarakat, bukan malah justru mencabut atau membatalkannya. Ini aneh dan mengkhawatirkan.

Mungkin akan lebih masuk akal jika pemerintah mau mengakui bahwa peraturan pembatasan dan pelarangan miras akan mempengaruhi pendapatan (pajak) negara. Artinya, jika semua daerah dibiarkan membuat perda pembatasan dan pelarangan miras, maka betapa besar keuntungan dari pajak penjualan miras yang hilang. Ini adalah hitung-hitungan bisnis dan memang menguntungkan. Namun jika ini yang menjadi alasan pencabutan perda miras oleh pemerintah, berarti pemerintah sudah tidak lagi memperdulikan ketertiban, keamanan dan ketentraman masyarakat dan aspirasi masyarakat. Sebab, penerapan perda miras seperti di Kota Tangerang, Sukabumi dan Bandung selama ini didukung oleh masyarakat setempat. Bahkan para pengusaha pun mau mematuhi perda tersebut. Lalu kenapa pemerintah pusat malah campur tangan terhadap daerah yang mau menjadikan masyarakatnya bebas miras atau setidaknya meminimalisir peredarannya.

Pemerintah harusnya memberi penghargaan terhadap daerah (Kota dan Kabupaten Tangerang, Kab. Indramayu dan Bandung) yang telah kreatif membuat peraturan daerah yang mendorong terciptanya rasa keamanan dan ketertiban bagi masyarakat di daerahnya, bukan malah mengobok-obok perdanya. Bukankah upaya menekan angka kriminal bisa diawali dengan pembatasan dan pelarangan penggunaan miras. Kita tahu pemerintah sudah cukup banyak mengeluarkan dana untuk biaya operasional Lembaga-lembaga Pemasyarakatan (baca, penjara) karena jumlah tahanan yang terus berjubel melebihi kapasitas.

Sekali lagi, pemerintah hendaknya memperhatikan betul aspirasi masyarkat yang menginginkan suasana kondusif di lingkungannya. Kesampingkanlah segala bisikan pihak-pihak yang berusaha memelihara ketidakstabilan dan kemaksiatan. Sebab, kita memaklumi banyak pihak yang berkepentingan dengan langgengnya keberadaan miras ini. Bisa jadi karena pihak-pihak yang memang gerah dengan keberadaan perda ini sejak awal, karena mengganggu kepentingan (bisnisnya) atau pihak-pihak yang paranoid (ketakutan berlebihan) terhadap perda-perda yang berbau syari’ah. Tinggal pemerintah, mampukah mengambil keputusan logis dan bertanggungjawab dan didukung oleh rakyatnya. Semoga pemerintah menyadari ini. Wallahu A’lam.

MORATORIUM PNS DAN NASIB PEGAWAI HONORER (Sekedar Komentar dan Saran)

Keputusan pemerintah yang mulai menerapkan moratorium PNS sejak 1 September 2011 membuat nasib honorer semakin jauh dari harapan untuk diangkat menjadi abdi negara atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Moratorium PNS yang dalam prakteknya menghentikan sementara penerimaan dan pengangkatan pegawai negeri sipil selama 18 bulan untuk seluruh instansi kecuali tenaga pendidik dan kesehatan, menjadikan tenaga honorer untuk lebih memperpanjang harapan dan ekstra sabar menggapai peningkatan statusnya menjadi PNS.

Moratorium PNS ini terpaksa diterapkan pemerintah bukan tanpa alasan. Beban anggaran Negara yang semakin “kewalahan” membayar belanja pegawai – dalam hal ini gaji PNS – yang sudah tidak rasional lagi sehingga begitu berat menggelayuti anggaran negara dan anggaran daerah. Sebenarnya bukan moratorium saja yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi masalah anggaran negara yang “keteter” ini, tapi pemerintah juga menerapkan kebijakan pensiun dini bagi PNS dengan ketentuan tertentu. Entah,baru disadari atau memang sebetulnya sudah diketahui sejak lama, yang jelas hal ini menimbulkan beberapa pertanyaan bagi masyarakat.

Kenaikan Gaji Setiap Tahun

Pemerintah sejak beberapa tahun selalu menaikan gaji PNS setiap tahun sekitar 10 % sd 15%. Perhitungan kenaikan gaji sudah tentu diperhitungkan dengan kemampuan keuangan negara sehingga tidak sampai membuat APBN atau APBD jadi kurang (bahkan tidak) sehat. Bukankah pemerintah melalui para ahli di bidang anggaran sudah dapat memperkirakan kebijakan kenaikan gaji pegawai negeri beserta besarannya akan sangat mempengaruhi sehat tidaknya anggaran, sehingga tidak terlalu memaksakan kenaikan, setidaknya pemerintah tidak memaksakan diri mempertahankan bahkan menaikan prosentasi kenaikan, jika memang akan mengakibatkan porsi anggaran yang tidak proporsional?

Kebijakan kenaikan gaji PNS setiap tahun mungkin bisa kita terjemahkan sebagai bukti perhatian pemerintah kepada abdi negara yang dianggap sebagai pribadi-pribadi yang memiliki kontribusi besar terhadap roda pemerintahan di negara ini. Tetapi, yang perlu juga diperhatikan adalah bahwa pegawai yang memiliki kontribusi besar terhadap negara tidak hanya yang berstatus PNS saja. Kita sebut saja pegawai honorer, yang apabila pemerintah mau menengok ke bawah terhadap pendapatan (bukan gaji tapi honor) pegawai honorer yang sangat jauh dari pendapatan PNS setiap bulannya. Apalagi jika menengok honor para guru honorer yang terkadang harus ditunda setiap 3 bulan sekali karena harus sabar menunggu dana BOS yang belum cair di sekolahnya.

Di sinilah, terlihat jelas bahwa sepertinya pemerintah hanya memperhatikan pegawai PNSnya saja, tanpa mempertimbangkan rasa tidak nyaman jika pegawai honorer membandingkan struk honor dengan struk gaji rekan PNSnya. Di samping itu, kondisi ini hanya membuat semakin banyak pegawai honorer yang merasa iri melihat kenaikan gaji PNS yang selalu lancar tanpa hambatan setiap tahun dibandingkan dengan kinerja (sebagian) pegawai yang tampak tidak sesuai dengan yang seharusnya.

Gaji ke-13

Mungkin ini pula yang menjadi pertanyaan sebagian masyarakat, terutama para pegawai honorer. Timbul beberapa pertanyaan tentang kebijakan gaji ke-13 ini berkaitan dengan kondisi beban anggaran negara saat ini. Diantara beberapa pertanyaan tersebut adalah;
1. Gaji ke-13 diberikan untuk kerja yang mana?
2. Bukankah beban kerja pegawai PNS (bahkan pegawai honorer) rata-rata 12            bulan dalam setahun?
3. Apakah tidak disebut saja sebagai bonus (seperti di perusahaan) yang selama        ini dikenal sehingga tidak salah tafsir di masyarakat?
4. Mengapa kebijakan gaji ke-13 masih tetap dipertahankan padahal pemerintah    pusat dan daerah sudah tahu betapa kebijakan gaji ke-13 ini sangat membebani      anggaran negara (pusat dan daerah)?
5. Bukankah lebih tepat jika (istilah gaji ke-13) ini hanya diberikan kepada                    individu-indvidu yang dianggap memiliki loyalitas dan kinerja yang terbaik          berdasarkan atas penilian dari instansi yang bersangkutan dengan melalui              seleksi ketat sehingga dapat menghemat anggaran?

Sementara ini jawaban pemerintah hanya menjawab bahwa kebijakan gaji ke-13 adalah amanat undang-undang yang harus dijalankan. Jika hal ini tidak menjadi keluhan beberapa pemerintah daerah terhadap pemberian gaji ke-13 ini mungkin masyarakat tidak begitu tahu tentang kontribusi kebijakan gaji ke-13 ini terhadap rawannya kondisi anggaran daerah, mungkin tidak menjadi sebuah pertanyaan. Oleh karena itu, ditengah kenyataan kondisi anggaran Negara dan daerah seperti ini, masih perlukah kebijakan ini dipertahankan?

Sistem Perekrutan CPNS

Salah satu yang menjadikan pemerintah mengambil kebijakan moratorium PNS dan Pensiun Dini adalah karena kenyataan bahwa jumlah PNS yang ada sudah tidak proporsional lagi (baik kualitas maupun kuantitas) sehingga mempengaruhi beban anggaran pemerintah pusat dan daerah. Bahkan ada beberapa pemerintah daerah yang harus menanggung beban belanja pegawai melebihi 60 persen dari keseluruhan anggaran daerah yang dimiliki. Padahal angka prosentase tersebut adalah angka yang rawan untuk sebuah anggaran.

Tentunya ini tidak lepas dari system perekrutan CPNS selama ini. Karena selama ini pemerintah dalam perekrutan CPNS terkesan kurang memperhatikan mutu calon PNS. Terbukti sistem perekrutan CPNS dengan jalur umum, pada akhirnya hanya memberi celah terjadinya KKN sehingga sudah dapat diduga para pegawai yang akhirnya diterima adalah pegawai yang masuk karena titipan atau lewat jalan belakang, walaupun tentu diantara sekian banyak yang masuk benar-benar karena kualitas dan kemampuannya.

Yang menjadi pertanyaan dalam hal ini adalah kenapa pemerintah tidak mengangkat saja para pegawai honorer yang sudah jelas mengabdi sekian lama (bahkan ada yang puluhan tahun) menjadi PNS? Bukankah pegawai honorer yang sudah jelas bekerja pada instansi terkait sudah dapat dijamin (minimal dipertimbangkan) kemampuan dan masa kerjanya?
Mengapa pemerintah masih menggunakan sistem perekrutan CPNS dengan jalur umum yang terkadang banyak peserta tes seleksi CPNS belum jelas pengalaman dan bahkan belum sama sekali memiliki masa kerja?
Ini bukan hal yang sepele, karena bagaimanapun system perekrutan CPNS, akan sangat mempengaruhi kualitas kinerja para pegawai di kemudian hari. Tentunya pemerintah tidak mengharapkan jika pegawainya hanya dibanggakan dari segi kuantitas tapi memperihatinkan dari segi kualitas.

Semoga ini menjadi perhatian kita bersama.

Wallahu A’lam.

Nasib Honorer Makin Jauuuh Tertinggal

 

Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekitar 10-15 persen yang akan dibayarkan pada April 2011 ini, membuat pegawai honorer semakin merasa dilupakan saja oleh pemerintah. Bayangkan saja, gaji golongan I a yang berijazah Sekolah Dasar akan bergaji pokok (belum tunjangan dan lain-lain) sebesar Rp. 1,175 juta. Sedangkan golongan IV e dengan masa kerja 32 tahun akan bergaji pokok Rp. 4,1 juta. Fantastis!

Coba sekarang bandingkan dengan honor(bukan gaji) yang diterima pegawai honorer hampir di semua instansi, nominal di atas harus mereka dapatkan dengan bekerja selama berbulan-bulan.

Lebih ironis lagi dengan honor  guru honorer, pendapatan sebesar itu hampir mustahil dicapai. Padahal tanggung jawab yang dituntut dari sekolah sangat berat kalau tidak ingin didepak kapan saja.

Kenapa guru dalam hal ini yang disorot. Bukankah banyak pegawai honorer di instansi lain, yang juga nasibnya tak jauh lebih baik dari guru honorer?. Tanpa bermaksud menapikan keberadaan dan nasib pegawai honorer lain, kita kembali mengingat ucapan dan janji pemerintah yang ingin mensejahterakan kehidupan guru di seluruh Indonesia. Tentu saat itu , seluruh guru honorer seperti mendapatkan energi dan semangat baru dengan harapan ucapan dan janji itu segera terealisasi. Tapi, setelah waktu berlalu, ternyata ucapan dan janji itu hanya diperuntukkan untuk guru PNS, tidak untuk guru honorer. Ini karena faktanya:

  1. Pemerintah hanya memikirkan kenaikan gaji PNS (termasuk guru) tak perduli apakah mereka (pegawai PNS) bertambah baik kinerjanya atau malah menurun. Karena menurut mereka, kinerja baik atau tidak, gaji dijamin naik terus. Sedangkan untuk honorer, jangan harapkan pemerintah menyisihkan sebagian anggaran dengan dasar keprihatinan terhadap nasib dan kesejahteraan honorer. Kalaupun ada (seperti tunjangan fungsional untuk guru honorer) kadangkala harus ikut dicicipi pula oleh rekan-rekannya, walaupun nominalnya masih jauh api dari panggang. Itupun sudah syukur, daripada tidak sama sekali.
  2. Tunjangan sertifikasi guru yang bertujuan meningkatkan profesionalitas guru, nampaknya juga terkesan pilih kasih. Lagi-lagi pemerintah lebih memprioritaskan guru PNS yang notebene sudah cukup sejahtera (jika dibanding guru honorer) dalam memperoleh tunjangan sertifikasi guru. Di satu daerah (semoga tidak di semua daerah) pengajuan sertifikasi di sekolah negeri mesti merampungkan dahulu guru PNS baru  setelah kelar giliran guru honorer bisa mendaftar padahal syarat dan ketentuan sudah terpenuhi. Jadilah guru honorer semakin jauh tertinggal.
  3. Tidak ada upaya pemerintah untuk memperkecil jurang perbedaan (dalam hal ini penghasilan) antara guru honorer dan PNS. Yang terjadi justru pemerintah setiap tahun menciptakan kecemburuan finansial terhadap guru honorer, dengan menaikan (terus) gaji PNS di satu pihak dan  tak memperdulikan kondisi guru honorer di pihak lain.

Jadi bagimana menurut Anda!

Aneh, Yang Halal Koq Diharamkan?

Akhir-akhir ini “nikah Siri” sedang menjadi buah bibir di sebagian masyarakat Indonesia. Pasalnya, praktek nikah siri menjadi kontroversi berkaitan dengan usulan sebagian orang atau kelompok yang menginginkan agar pelaku nikah siri dipidanakan. Ini tentu menjadi sesuatu yang luar  biasa, karena selama ini pernikahan siri bukan sesuatu yang menjadi masalah dan aman-aman saja.

Mari kita kembali dahulu kepada pengertian nikah siri. Nikah siri selama ini kita kenal sebagai nikah di bawah tangan, artinya pernikahan yang dilakukan tanpa disertai aspek legalitas negara seperti surat nikah atau tanpa tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Catatan Sipil. Tapi, secara hukum (Islam) proses nikah siri ini sah selama memenuhi ketentuan syara’ seperti ada wali, ada kedua mempelai, ada ijab Kabul dan sebagainya. Dalam konteks ini pernikahan siri bukanlah perbuatan yang terlarang bahkan halal. Jadi jika dipidanakan, dimana letak tindakan kriminalnya?

Jika pelaku nikah siri dipidanakan, maka hukum (negara) seakan-akan menghapus hukum (Islam) yang selama ini sudah mapan dan negara sudah masuk terlampau jauh mengintervensi legalitas hukum agama yang selama ini ada. Ini tentu dapat menjadi peluang terbukanya “kebebasan yang berlebihan” bagi pihak-pihak hendak (sengaja atau tidak) “mengamandemen” hukum agama seenaknya. Dalam hal ini negara harus jeli betul merespon ide yang bersinggungan dengan hukum yang telah baku dalam ketentuan suatu agama, seperti tentang nikah siri ini. Dan jika hal ini dipaksakan, maka ke depan, sangat mungkin akan banyak lagi permintaan-permintaan yang menginginkan semua hukum atau ketentuan agama yang dianggap tidak “sreg” dan tidak sesuai dengan tuntutan zaman agar direvisi oleh negara. Kalau sudah begini, alamat kiamat semakin dekat! Wallahu A’lam

Daftar Website Yang Dilarang Oleh WordPress

Daftar Website Yang Dilarang Oleh WordPress

Ini berdasarkan pengalamanku, ketika suatu malam blogku di-banned atau di-suspend.oleh admin WordPress(WP). Awalnya aku tidak mengerti dengan Om WP, mengapa begitu tega menghancurkan kerja kerasku selama beberapa waktu menyusun berbagai tulisan (postingan) kemudian hancur hanya dalam waktu sekejap. Kebingunganku akhirnya terjawab ketika esok paginya Om WordPress mengirimkan emailnya melalui Mark-Wordpress.com ke alamat emailku. Ini mungkin email balasan dari email komplein yang aku kirimkan ke www.wordpress.com pada malam harinya.

Dalam email yang aku terima disebutkan ada 5 website di Indonesia yang dilarang untuk di link ke blog WordPress. Yaitu:

  1. http://.formulabisni.com
  2. http://uangpanas.com
  3. http://.bikinduit.com
  4. http://klikrupiah.com
  5. http://paypalbisnis.com

Semuanya dilarang di-link diblog WordPress. Aku sendiri saat dibanned karena me-link web paypalbisnis.com. Artinya, kita harus berhati-hati jika ingin me-link sebuah web di blog wordpress. Lihat dulu contein webnya. Jika itu adalah web/situs affiliate maka lebih baik jangan dipasang kalu tidak mau ke warning atau di-banned blog kita. Jadi berhati-hatilah…!

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.