ANDA PERLU SUSU KAMBING !….

KAMI SEDIA MINUMAN SERBUK SUSU KAMBING ETAWA GOMARS, HARGA Rp. 29.500/Pack! Minimal pemesanan 10 pack

Sangat baik digunakan untuk:
1. Penderita Asthma, TBC, Bronkitis, Infeksi Paru-paru
2. Penderita Anemia (darah rendah)dan wanita sedang haid
3. Menguatkan tulang, gigi, rematik dan mengatasi kerapuhan tulang
4. Keluhan sakit perut/pencernaan tidak lancer dan asam lambung berlebih
5. Menambah vitalitas dan daya tahan tubuh untuk pria dan wanita
6. Membantu mengurangi keluhan yang diakibatkan sakit kanker
7. Memulihkan kondisi tubuh setelah sembuh dari sakit
8. Menghaluskan kulit
9. Meningkatkan daya tahan tahan tubuh dan kekebalan terhadap penyakit
10. Keluhan sakit ginjal, Nephbrotic Syndrome, Infeksi Ginjal, Asam urat tinggi

IMG_20160521_101155[1]

Untuk Konfirmasi Pemesanan SMS/WA, Ketik: JUMLAH BARANG(spasi)ALAMAT TUJUAN(spasi)NO.TELP,  kirim ke 0838-1331-0586, anda akan menerima sms/whatsApp mengenai jumlah harga+ongkos kirim yang harus ditransfer

Setelah anda transfer, mohon konfirmasi pembayaran dengan mengetikkan: JUMLAH TRANSFER(spasi)NAMA BANK(spasi)NAMA PEMILIK REKENING untuk kami proses pengirimannya

Setelah proses pengiriman selesai, kami akan kirim nomor resi pengiriman Anda

Mengapa Honorer K2 Harus Dites Lagi ?

Pemerintah, dalam hal ini Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) mendapat protes dari hampir seluruh daerah di Indonesia pasca pengumuman hasil tes CPNS Honorer Kategori II (K2). Protes berasal dari para honorer yang tidak lulus dalam pengumuman hasil seleksi CPNS K2 yang telah dipublikasikan beber apa hari ini. Mereka yang kecewa dan protes adalah honorer yang merasa diperlakukan tidak adil oleh pemerintah. Karena pada kenyataannya, dari proses menjelang hingga pengumuman hasil tes banyak ditemukan kejanggalan, diantaranya pengumuman hasil tes yang ditunda berulangkali sampai kerancuan peserta yang berhasil lulus padahal tidak memenuhi kriteria.

Protes hasil kelulusan yang menuai banyak protes semestinya mendapat perhatian pemerintah. Sejak awal sebelum merekrut honorer menjadi CPNS, semestinya pemerintah memikirkan konsekwensi dari teknis pengangkatan yang dilakukan pemerintah selama ini untuk mengangkat PNS dari instansi apapun. Tidak lagi pemerintah mempertahankan teknis pengangkatan PNS yang memiliki resiko tinggi terhadap kecurangan. Sebab, bukan rahasia umum lagi bahwa perekrutan dan pengangkatan PNS selama ini seringkali melahirkan banyak kekecewaan.

Kita meyakini, bahwa pemerintah melakukan tes seleksi CPNS untuk diangkat menjadi PNS tentunya dengan tujuan baik agar mendapatkan aparat yang berkualitas dan sesuai dengan harapan. Tapi jika kemudian dikemudian hari teknis perekrutan CPNS ternyata malah menimbulkan kekecewaan dari beberapa pihak maka pemerintah sudah seharusnya mengevaluasinya. Khusus untuk masalah honorer (yang sudah jelas mengabdi), jika pemerintah ingin menghasilkan para aparatur negara yang kompeten dan berkualitas dan transparan semestinya dalam pengangkatan PNS honorer, pemerintah tidak perlu repot mengadakan tes seleksi yang selama ini banyak memberi celah kecurangan, tapi cukup melakukan tahap-tahap sebagai berikut :

1. Pendataan Honorer

Pendataan honorer menjadi awal pemerintah mengetahui dan mengkalkulasi honorer dari setiap instansi pemerintah seluruh Indonesia dari masa kerja tahun tertentu. Pendataan dilakukan secara selektif melalui SK Honorer yang telah dikleuarkan oleh masing-masing instansi dan dipastikan data yang dimiliki benar-benar valid dan tidak direkayasa. Pada tahap ini, pemerintah harus hati-hati betul memeriksa SK honorer, karena jika tidak dilakukan validasi yang ketat, rekayasa bisa terjadi seperti tahun pengangkatan dan sebagainya. Jika dikemudian hari ditemukan rekayasa atau kecurangan data, maka pemerintah harus tegas dan langsung menganulir honorer yang bersangkutan.

2. Pengangkatan Otomatis Bertahap

Pengangkatan bertahap dilakukan berdasarkan kriteria usia dan masa kerja. Teknisnya pemerintah lebih mendahulukan pengangkatan honorer yang memiliki usia lebih tua dan masa kerja lebih lama.  Ini lebih tampak adil dan manusiawi dibandingkan dengan tes seleksi yang seringkali malah menyingkirkan honorer tua dan yang bermasa kerja sudah puluhan tahun. Teknis pengangkatan honorer K2 yang sudah dilakukan dengan jalan seleksi antar honorer (tidak diangkat otomatis) hanya menyisakan masalah dikemudian hari. Karena, sudah terbukti pasca pengumuman hasil tes hanya menyisakan kekecewaan yang mendalam bagi honorer tua dan bermasa kerja lama namun akhirnya tidak dinyatakan lulus. Kenapa hal ini hanya dilakukan pada honorer Kategori I (K1) saja. Bukankah mereka sama-sama sebagai honorer yang memiliki hak untuk diangkat sebagai PNS.

3. Menghabiskan honorer yang ada, bukan memangkas.

Menghabiskan honorer yang ada berdasarkan data yang sudah masuk ke BKD atau BKN tentu lebih realistis dan efisien daripada terus merekrut PNS baru sementara honorer masih banyak tersisa. Sebab jika pemerintah mau melihat data honorer secara keseluruhan, maka banyak didapati honorer yang sudah memiliki usia kritis dan memiliki masa kerja yang sudah sangat lama. Semestinya pemerintah memperhatikan itu, agar pengangkatan PNS betul-betul tampak memperhatikan azas keadilan. Perekrutan PNS berdasarkan jalur umum (tes) hanya memberi celah terjadinya kecurangan, meskipun ada yang memang murni hasil tes kemampuan.

4. Menghilangkan Tes CPNS dan menggantinya dengan Tes Honorer

Teknis pengangkatan CPNS untuk diangkat menjadi PNS lewat jalur umum (tes) semestinya ditiadakan atau setidaknya ditunda sampai honorer yang ada habis. Sebagai gantinya, pemerintah mengadakan tes untuk penerimaan honorer, untuk kemudian secara bertahap diangkat secara otomatis menjadi PNS. Mungkin ini dianggap menutup kesempatan bagi yang lain yang ingin menjadi PNS. Tapi jika dilihat dari azas keadilan dan efisiensi tentu mendahulukan pengangkatan honorer yang sudah ada lebih memberikan rasa keadilan bagi para honorer (terutama honorer usia kritis dan bermasa kerja lama) daripada mengangkat yang PNS baru. Disamping itu, logika sederhananya, pemerintah akan lebih mendapatkan jaminan kualitas pegawai dari honorer yang sudah jelas senioritasnya(usia) dan pengalamannya (masa kerja) dibanding mengangkat pegawai PNS baru yang belum memiliki jam terbang (masa kerja) mumpuni.

Jika teknis pengangkatan PNS masih melalui jalur tes seperti yang terjadi pada honorer K2 ini, maka dipastikan akan terus terjadi gejolak. Karena faktanya, justru pemerintah (lewat pengumuman hasil tes K2) justru masih menyisakan kejanggalan, karena banyak honorer tua yang justru tereliminasi oleh rekannya yang lebih muda usia dan pengabdiannya.

Untuk meredam gejolak dan protes, semestinya pemerintah melakukan langkah-langkah ‘menenangkan”  honorer yang merasa dirugikan dengan cara :

1. Menganulir kelulusan secara nasional (Mungkin cara ini sulit dilakukan)

2. Menyeleksi kembali usia dan masa kerja honorer (baik yang lulus maupun yang tidak) dan mengurutkan kembali  berdasarkan masa kerja dan usia   honorer

3. Mengangkat seluruh honorer tanpa kecuali. Kalaupun terbentur anggaran, pemerintah dapat mengangkat secara bertahap honorer secara bertahap dengan mendahulukan kondisi usia dan masa kerja honorer.

Wallahu A’lam bisshowaab.

Demokrasi, Milik Siapa Sebenarnya?

Drama pembantaian militer oleh penguasa kudeta Mesir jilid 2 yang terjadi pada rabu pagi (14/08/2013) terhadap aksi damai pendukung presiden Mesir terpilih secara demokrasi telah menimbulkan pertanyaan masyarakat dunia terhadap sistem demokrasi yang digambarkan sebagai sistem yang paling baik dan pro rakyat. Hal ini karena seyogyanya, presiden Muhammad Mursi yang terpilih sebagai presiden Mesir melalui Pemilu yang jujur mestinya dipertahankan sebagai pemimpin Mesir saat ini, Terlepas dari partai apa yang mengusungnya. Yang terjadi justru, pemerintahannya yang baru berumur kurang lebih satu tahun terus digoyang dan berakhir dengan kudeta militer yang dipimpin oleh Jenderal As-Sisi.

Kondisi yang sangat jelas dan terang, bahwa peristiwa ini adalah perampasan demokrasi dengan mengatasnamakan kehendak rakyat. Sebuah drama yang menggambarkan dengan nyata betapa rakusnya para jenderal dalam mengambilalih kekuasaan yang sah pilihan rakyat. Cara yang tidak beradab ini dipertontonkan militer Mesir kepada dunia dengan cara yang tidak ksatria, karena proses penggulingan presiden Mursi dilakukan dengan cara pemaksaan dan pembohongan kepada publikdengan merekayasa pemberitaan dan penutupan media-media tertentu di Mesir dengan tujuan yang sudah dapat diterka, menyebarkan propaganda pesanan pemerintah kudeta.

Dimana Amerika, Sang Pendekar Demokrasi?

Amerika Serikat yang dikenal sebagai negara yang mendakwahkan demokrasi kepada semua negara, dalam hal ini diam tak bereaksi. Kalaupun keluar komentar, hanya basa-basi diplomasi agar terkesan bersuara. Bahkan pasca terjadi kudeta, Amerika melalui Menteri Luar Negerinya, John Kerry mengatakan militer Mesir menggulingkan Presiden Muhammad Mursi atas permintaan jutaan rakyat. Tujuannya untuk melindungi dan mengembalikan demokrasi (Republika Online, 02/08/2013). Ada dua hal yang perlu digaris bawahi dari pernyataan John Kerry ini. Pertama, penggulingan Mursi dikatakan sebagai permintaan jutaan rakyat. Pertanyaannya, rakyat yang mana?. Padahal menurut survey terakhir yang dilakukan oleh Pusat Studi Media dan Opini Publik ‘Takamul Mashri’ di Mesir yang dilakukan awal Agustus 2013 ini, mensurvei berbagai kelompok dalam masyarakat Mesir dengan tingkat kepercayaan 95%. Seperti dilansir Islammemo, Kamis (8/8/2013), hasil survei menunjukkan 69% rakyat Mesir menentang kudeta militer yang dilakukan terhadap Presiden Mursi, 25% setuju dan 6% abstain. Jadi jelas, rakyat yang mendukung kudeta adalah minoritas. Kedua, dikatakan tujuan kudeta adalah untuk melindungi dan mengembalikan demokrasi. Jika bertujuan melindungi demokrasi seharusnya Jenderal As-Sisi dan militernya ikut serta membackup pemerintahan Presiden Mursi yang terpilih secara demokratis bukan malah menganulirnya.

Demokrasi (Ternyata) Sesuai Selera

Berkaca dari peristiwa di Mesir ini, dapat disimpulkan bahwa penerapan demokrasi tidak terlepas dari kepentingan. Jika sesuai kepentingan dan selera pesanan pihak tertentu maka demokrasi harus dijunjung dan dipertahankan. Tapi, jika suatu pemerintahan walaupun terbentuk secara sangat demokratis tapi tidak sesuai keinginan maka dengan berbagai dalih mesti dibatalkan. Karena, tontonan demokrasi ala Amerika dan Barat ini bukan kali ini saja terjadi. Peristiwa demokrasi yang “tidak direstui” juga pernah menimpa pemerintahan hasil pemilu yang sah yakni ketika FIS, partai Islam Aljazair memenangkan pemilu pada tahun 1992 dan pemilu Palestina yang dimenagkan oleh HAMAS pada tahun 2006. Jadi milik siapa demokrasi sesungguhnya?

MENGAPA MESTI ADA UJI KOMPETENSI GURU?

Kebijakan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terhadap pelaksanaan sertifikasi guru semakin dirasa memberatkan guru. Bagaimana tidak, jika peaturan baru mengharuskan guru yang hendak mengikuti sertifikasi profesi harus mengikuti seleksi  Uji Kompetensi Awal (UKA). Ini menjadi peraturan yang tidak saja memberatkan guru namun juga menampakkan diskriminasi dan peluang terjadinya celah KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Adanya persyaratan UKA membuat sebagian guru yang belum bersertifikasi menjadi tidak nyaman dan merasa dirugikan dengan hal ini. Persyaratan seleksi UKA dirasa menjadi keputusan yang tidak adil dan mengabaikan harapan besar guru (lebih-lebih guru honorer) yang berharap tunjangan sertifikasi menjadi sedikit mengurangi  beban financial hidup mereka.

Melanggar Aturan

Pelaksanaan UjiKompetensi Awal (UKA) yang digulirkan mulai 2012 terhadap pelaksanaan Sertifikasi Guru dalam Jabatan dinilai sebagai kalangan merupakan kebijakan yang melanggar aturan. Terkait dengan itu,  seorang anggota Komisi X DPR, Rohmani, seperti dimuat oleh Kompas.com (29/2/2012) meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegur Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh terkait uji kompetensi sebagai syarat awal mendapatkan sertifikasi profesi guru. Menurut dia, persyaratan ini melanggar peraturan

Rohmani berpendapat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru karena melakukan uji kompetensi sebagai syarat awal mendapatkan sertifikat profesi.

Dalam PP Nomor 74 Tahun 2008, menurut dia,  disebutkan bahwa guru yang memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-4 dapat langsung mengikuti pelatihan untuk memperoleh sertifikat. Sementara, dalam PP Nomor 74 Tahun 2008 tersebut tidak diatur tentang kewajiban guru mengikuti uji kompetensi terlebih dahulu.

Peraturan Yang Tidak Adil dan Diskriminatif

Pelaksanaan uji kompetensi ini sangat mencerminkan ketidakadilan dan sikap diskriminatif terhadap para guru yang belum disertifikasi. Karena, jika memang diperlukan uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat professional guru, mengapa kebijakan ini baru diterapkan sekarang. Mestinya jika itu memang diperlukan, sejak awal  sudahh diberlakukan uji kompetensi bagi seluruh guru. Menjadi kebijakan tak adil, karena kebijakan ini baru diterapkan saat ini disaat para sebagian guru yang lain sudah bisa menikmati tunjangan profesi tanpa harus menjalani prosedur uji kompetensi yang dianggap sangat memberatkan. Pemerintah mestinya sadar betul, tanpa diuji kompetensi pun , para guru sudah dibebani dengan permasalahan dan tanggung jawab yang besar di sekolah/madrasah. Artinya, hanya ingin memiliki taraf hidup yang lebih baik, guru harus dibebani dengan prosedur yang dirasa memberatkan, yang hal ini tidak diperlakukan kepada rekan mereka sebelumnya.

Tidak Menghargai Masa Kerja dan Pengabdian Guru

Kebijakan UKA lagi-lagi membuat miris kondisi sebagian guru yang belum disertifikasi. Ini beralasan, karena dengan adanya kebijakan uji kompetensi sebagai syarat mengikuti Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG) menjadikan pemerintah tidak lagi mempertimbangkan masa kerja dan pengabdian guru. Karena ukuran guru bisa lolos ikut PLPG bukan lagi berdasarkan kinerja dan masa pengabdian, tapi berdasakan hasil tes uji kompetensi ini. Dapat dibayangkan, bagaimana guru yang sudah berpuluh tahun mengajar akan mudah tersingkir oleh rekannya yang baru mengajar karena hasil tes uji kompetensinya gagal. Inilah yang pemerintah (dalam hal ini Kemendikbud) tidak diperhitungkan sisi kelemahan pelaksanaan uji kompetensi ini. Alih-alih ingin mendapatkan guru yang professional, malah membuat pemerintah tak lagi peduli tentang pengabdian guru dan membuat sakit hati sebagian guru.

Menciptakan Celah KKN Baru

Ini sisi kelemahan yang selanjutnya dari pelaksanaan uji kompetensi ini. Pemerintah mestinya tahu, bahwa segala sesuatu yang diawali dari kompetisi demi mendapatkan sejumlah keuntungan financial atau jabatan, akan rawan terhadap praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Inii pun sangat mungkin akan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang ingin menjadikan pelaksanaan uji kompetensi sebagai lahan baru praktek KKN demi mendapatkan keuntungan materi. Baru saja berjalan, praktek KKN ini sudah tercemari oleh praktek kotor berupa pungli (pungutan liar) di sejumlah daerah dengan iming-iming lulus uji kompetensi. Ini mestinya yang harus dipertimbangkan kembali, bahwa kebijakan uji kompetensi ini sudah tidak lagi memiliki jaminan mendapatkan mutu guru yang professional. Bukannya memperoleh hasil yang diharapkan, uji kompetensi malah membuka celah baru praktek-praktek pihak yang ingin “ikut membuka lapak dagangannya” ditengah harapan para guru untuk meningkatkantaraf kehidupan.

PLPG Solusinya

Sejak diberlakukannya sertifikasi guru dalam jabatan, pemerintah sudah beberapa kali mengganti kebijakan teknis pelaksanaan uji kompetensi. Di awali dengan penilaian portofolio, kemudian diikuti oleh Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG) dan terakhir dengan uji kompetensi, memberi  kesan kebijakan yang dilaksanakan selama ini seperti uji coba. Ketika kebijakan dianggap tidak efektif , maka mekanismenya pun berganti kebijakan.  Dari beberapa mekanisme yang sudah dijalankan, maka uji kompetensi inilah yang paling banyak menuai kritik dan rawan penyimpangan.  Dengan berbagai kerawanan dan implikasinya  maka sudah sudah seharusnya kebijakan uji kompetensi ini tidak perlu dilanjutkan. Solusinya, dari berbagai mekanisme yang sudah berjalan maka PLPG adalah salah satu mekanisme yang paling cocok untuk dipertahankan. Sebab, uji kompetensi membuat guru seolah-olah tidak mendapatkan kepercayaan sebagai pendidik sehingga harus diujikan. Yang lebih tepat adalah guru diberi pembekalan profesionalisme dan kemampuan keguruan  agar mutunya semakin meningkat. Dan hal ini bisa dildapatkan pada pelaksanaan PLPG, bukan diuji kompetensi.  Wallahu a’lam.

MIRIS, PEMERINTAH LEBIH MEMILIH LEGALKAN MIRAS !

Pencabutan Perda Minuman Keras (Miras) oleh Kementerian Dalam Negeri sulit dipahami. Alasan pemerintah bahwa perda-perda tentang miras di beberapa daerah yaitu Kota Tangerang (Perda Nomor 7 Tahun 2005), Kabupaten Tangerang (Perda Nomor 11 Tahun 2010), Kabupaten Indramayu (Perda Nomor 15 Tahun 2006) dan Kota Bandung (Perda Nomor 11 Tahun 2010) bertentangan dengan Keputusan Presiden (Keppres No.3 Tahun 1997) tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Alasan yang terkesan dibuat-buat, jika dikaitkan dengan besarnya dampak negatif dari miras itu sendiri. Karena siapapun tahu, termasuk pemerintah (juga) tahu jika banyak tindak pidana dan pelanggaran ketertiban masyarakat berasal dari miras ini. Pemerintah juga tahu bahwa pengaruh dari miras membawa dampak moral anak bangsa ke tingkat terendah. Tapi, sayangnya pemerintah juga tahu kalau keuntungan (pajak) dari industri miras ini cukup menggiurkan.

Jika pengaruh dari miras ini begitu besar terhadap kehancuran moral bangsa, masihkah pemerintah – dengan dalih ketidaksesuaian antara Perda dan Kepres – rela mengorbankan masa depan bangsa yang justru akan mempengaruhi kualitas dan stabilitas bangsa di kemudian hari. Atau pemerintah seolah tak perduli lagi dengan moral anak bangsa, yang tak lagi menghargai moral luhur bangsa.

Rasanya, alasan pemerintah (dalam hal ini Kementrian Dalam Negeri) karena ketidaksesuaian antara perda dan kepres sulit dipahami dengan logika orang awam sekalipun. Bukankah seyogyanya pemerintah harus mendukung segala peraturan daerah yang bertujuan menjaga stabilitas dan ketertiban masyarakat, bukan malah justru mencabut atau membatalkannya. Ini aneh dan mengkhawatirkan.

Mungkin akan lebih masuk akal jika pemerintah mau mengakui bahwa peraturan pembatasan dan pelarangan miras akan mempengaruhi pendapatan (pajak) negara. Artinya, jika semua daerah dibiarkan membuat perda pembatasan dan pelarangan miras, maka betapa besar keuntungan dari pajak penjualan miras yang hilang. Ini adalah hitung-hitungan bisnis dan memang menguntungkan. Namun jika ini yang menjadi alasan pencabutan perda miras oleh pemerintah, berarti pemerintah sudah tidak lagi memperdulikan ketertiban, keamanan dan ketentraman masyarakat dan aspirasi masyarakat. Sebab, penerapan perda miras seperti di Kota Tangerang, Sukabumi dan Bandung selama ini didukung oleh masyarakat setempat. Bahkan para pengusaha pun mau mematuhi perda tersebut. Lalu kenapa pemerintah pusat malah campur tangan terhadap daerah yang mau menjadikan masyarakatnya bebas miras atau setidaknya meminimalisir peredarannya.

Pemerintah harusnya memberi penghargaan terhadap daerah (Kota dan Kabupaten Tangerang, Kab. Indramayu dan Bandung) yang telah kreatif membuat peraturan daerah yang mendorong terciptanya rasa keamanan dan ketertiban bagi masyarakat di daerahnya, bukan malah mengobok-obok perdanya. Bukankah upaya menekan angka kriminal bisa diawali dengan pembatasan dan pelarangan penggunaan miras. Kita tahu pemerintah sudah cukup banyak mengeluarkan dana untuk biaya operasional Lembaga-lembaga Pemasyarakatan (baca, penjara) karena jumlah tahanan yang terus berjubel melebihi kapasitas.

Sekali lagi, pemerintah hendaknya memperhatikan betul aspirasi masyarkat yang menginginkan suasana kondusif di lingkungannya. Kesampingkanlah segala bisikan pihak-pihak yang berusaha memelihara ketidakstabilan dan kemaksiatan. Sebab, kita memaklumi banyak pihak yang berkepentingan dengan langgengnya keberadaan miras ini. Bisa jadi karena pihak-pihak yang memang gerah dengan keberadaan perda ini sejak awal, karena mengganggu kepentingan (bisnisnya) atau pihak-pihak yang paranoid (ketakutan berlebihan) terhadap perda-perda yang berbau syari’ah. Tinggal pemerintah, mampukah mengambil keputusan logis dan bertanggungjawab dan didukung oleh rakyatnya. Semoga pemerintah menyadari ini. Wallahu A’lam.